PROFIL SINGKAT


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi setiap Orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Setia orang berhak memeperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

1. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi

2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana

3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas

4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Surat Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial Nomor 01/WKMA-NY/SK/I/2009 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tugas dan Fungsi PPID


Struktur Organisasi PPID


Visi Misi & Motto PPID


KONTAK PPID


WALIMA

Merupakan Care line Pengadilan Tinggi Agama Pontianak berupa WhatsApp Layanan informasi Masyarakat, silakan klik tombol untuk mengirim pesan WhatsApp

Prosedur Layanan dan Waktu yang Dibutuhkan


Permohonan Informasi (Form A)

Klik tanda +

Permohonan Informasi (Form B)

Klik tanda +

Pengajuan Keberatan

Klik tanda +

Penyelesaian Sengketa

Klik tanda +

Tim PPID PTA Pontianak


Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H.

Ketua PTA Pontianak/
Atasan PPID

Hj. Nur Laela, M.H.

Panitera PTA Pontianak/
PPID

Muhamad Zachrizal Anwar, S.H.

Sekretaris PTA Pontianak/
PPID

Hj. Eet Mulyati, S.H., M.H.

Kabag Umum & Keu. PTA Pontianak/
Penanggung Jawab Informasi
dan Dokumentasi

Haida Rosida Harrisanty, S.Ag

Kabag Perenc. & Kepeg. PTA Pontianak/
Penanggung Jawab Informasi
dan Dokumentasi

Muhammad Syafei, S.Ag.

Panitera Muda Hukum PTA Pontianak/
Penanggung Jawab Informasi
dan Dokumentasi

Renny Susanti, S.Ag.

Panitera Muda Hukum PTA Pontianak/
Penanggung Jawab Informasi
dan Dokumentasi

Jumadi, S.H.I

Kasubag TU RT PTA Pontianak/
Penanggung Jawab Informasi
dan Dokumentasi

Hardianto, S.Kom

Kasubag Kepeg. & TI PTA Pontianak/
Penanggung Jawab Informasi
dan Dokumentasi

Shanty Hermawaty, S.T.

Kasubag Keu. dan Pelaporan PTA Pontianak/
Penanggung Jawab Informasi
dan Dokumentasi

Roni Kurniawan, S.Kom

Kasubag RPA PTA Pontianak/
Penanggung Jawab Informasi
dan Dokumentasi