PROFIL SINGKAT


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi setiap Orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Setia orang berhak memeperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

1. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi

2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana

3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas

4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Peraturan komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Surat Keputusan Wakil Ketua Mahkamah AgungNon Yudisial Nomor 01/WKMA-NY/SK/I/2009 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tugas dan Fungsi PPID


Tugas dan Fungsi PPID

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  2. Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  7. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Atasan PPID

  1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerja secara baik dan efisien
  2. Mengangkat PPID
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan informasi
  4. Menyiapkan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerja, serta situs resmi apabila memungkinkan
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerja
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik unit/satuan kerja
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi pedoman KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerja
  10. Mewakili unit/satuan kerja di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepala kuasanya
  11. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit/satuan kerja

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan PPID

  1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi di unit/satuan kerjanya
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  3. Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik
  4. Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
  5. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif
  6. Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan petugas Informasi
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan
  8. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak
  9. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi
  10. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi
  11. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku
  12. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya

Tugas dan Tanggung Jawab Petugas PPID

  1. Menerima dan memilah permohonan informasi
  2. Meneruskan permohonan informasi tertentu kepada penanggung jawab informasi
  3. Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan Informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  4. Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya

Tugas dan Tanggung Jawab Penanggung Jawab Informasi

  1. Membantu Petugas Informasi melayani permohonan informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  2. Penanggung Jawab Informasi bertanggung jawab kepada PPID

Struktur Organisasi PPID


Visi Misi & Motto PPID


KONTAK PPID


WALIMA

Merupakan Care line Pengadilan Tinggi Agama Pontianak berupa WhatsApp Layanan informasi Masyarakat, silakan klik tombol untuk mengirim pesan WhatsApp

Prosedur Layanan dan Waktu yang Dibutuhkan


Permohonan Informasi (Form A)

Klik tanda +

Permohonan Informasi (Form B)

Klik tanda +

Pengajuan Keberatan

Klik tanda +

Penyelesaian Sengketa

Klik tanda +

Tim PPID PTA Pontianak


Dr. Drs. H. Moch. Sukkri, S.H., M.H.

Ketua PTA Pontianak/
Dewan Pertimbangan

Dr. Siti Amanah, S.H, M.H.

Panitera PTA Pontianak/
Dewan Pertimbangan

Muhamad Zachrizal Anwar, S.H.

Sekretaris PTA Pontianak/
Atasan PPID

Hj. Eet Mulyati, S.H., M.H.

Kabag Umum & Keu. PTA Pontianak/
PPID Pelaksana

Haida Rosida Harrisanty, S.Ag

Kabag Perencanaan dan Kepegawaian PTA Pontianak/
PPID Pelaksana

Dra. Nisa Istantri

Panitera Muda Hukum PTA Pontianak/
PPID

Renny Susanti, S.Ag.

Panitera Muda Banding PTA Pontianak/
PPID Pelaksana

Azizul Hakimin, A.Md

Staf PTA Pontianak/
Petugas Layanan Informasi