Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  2. Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  7. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Atasan PPID

  1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerja secara baik dan efisien
  2. Mengangkat PPID
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan informasi
  4. Menyiapkan sarana dan prasarana layanan informasi
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerja
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik unit/satuan kerja
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi
  10. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit/satuan kerja

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan PPID

  1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi di unit/satuan kerjanya
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik
  3. Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja
  4. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala
  5. Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan petugas Informasi
  6. Melakukan pengujian tentang konsekuensi
  7. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi
  8. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan
  9. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi
  10. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku
  11. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID

Tugas dan Tanggung Jawab Petugas PPID

  1. Menerima dan memilah permohonan informasi
  2. Meneruskan permohonan informasi tertentu kepada penanggung jawab informasi
  3. Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan Informasi
  4. Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID

Tugas dan Tanggung Jawab Penanggung Jawab Informasi

  1. Membantu Petugas Informasi melayani permohonan informasi
  2. Penanggung Jawab Informasi bertanggung jawab kepada PPID